Menu

Mode Gelap

Geopolitik · 27 Jan 2024 09:31 WIB

Hasil Putusan Sidang ICJ Keluar; Tidak Ada Perintah Gencatan Senjata


 Foto: globalaffairs.org Perbesar

Foto: globalaffairs.org

KabarPalestina.com – Hasil putusan sidang ICJ untuk kasus kejahatan genosida yang Israel lakukan pada Palestina, atas gugatan Afrika Selatan mendapatkan hasil yang tidak memuaskan.

Sidang yang berlangsung pada Jum’at (26/01/24) kemarin, menghasilkan putusan dengan beberapa poin. Tanpa adanya penegasan untuk melakukan gencatan senjata demi kenyamanan penduduk Palestina.

Hasil Putusan Sidang ICJ

Berdasarkan kabar dari al jazeera persidangan tersebut dihadiri oleh 16 dari 17 hakim, dan hakim ketua Joan Donoghue sebagai pemimpin persidangan. Sedangkan hakim Patrick Lipton Robinson menjadi satu-satunya hakim yang absen tapi ikut pemungutan suara.

ICJ dalam sidang tersebut memberikan perintah kepada Israel untuk mengambil semua langkah, agar tidak terjadi tindakan genosida ketika berperang melawan Hamas. Pihak pengadilan meminta Israel memastikan pasukannya tidak melakukan genosida serta mengambil langkah untuk memperbaiki situasi kemanusian bagi Palestina.

Dengan poin-poin;

  • Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya tindakan yang dianggap sebagai kejahatan genosida. Termasuk membunuh suatu kelompok, menimbulkan kondisi membawa kehancuran bagi suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, juga mencegah kelahiran. 
  • Harus memastikan bahwa pihak militer Israel tidak melakukan tindakan genosida dalam bentuk apapun.
  • Mencegah serta mengambil tindakan pada setiap komentar yang seperti hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.
  • Memberikan akses bantuan kemanusian untuk Palestina
  • Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat mereka gunakan dalam kejahatan genosida.
  • Serta harus menyerahkan laporan pada pengadilan dalam waktu satu bulan kedepan, ketika perintah tersebut pengadilan berikan.

Tidak Ada Perintah Gencatan Senjata

Adanya hasil keputusan tersebut tidak memutuskan inti dari kasus yang Afrika Selatan ajukan. Serta tidak memutus perbuatan keji yang zionis lakukan, tidak ada perintah untuk melakukan gencatan senjata.

Sehingga membuat banyak orang merasa kecewa dengan keputusan dari ICJ, yang notabene merupakan pengadilan kelas dunia. Seperti komentar-komentar yang ada pada akun Middle East Eye menanggapi hasil putusan;

Jika anda pernah berpikir anda tidak berguna, ingatlah hukum internasional.”

“Tunggu tunggu tunggu… Jadi pada dasarnya “membolehkan bantuan kemanusiaan” tetapi tidak ada gencatan senjata segera? Kau ingin memberi mereka makan sebelum membunuh mereka itu maksudmu?”

“Saya tidak berpikir itu adalah kemenangan. Mereka gagal meminta gencatan senjata segera meskipun ada bukti yang tak terhitung dan situasi yang mengerikan. Bahkan mereka tidak menggunakan kata gencatan senjata di seluruh putusan mereka sangat mengecewakan. Kami membutuhkan gencatan senjata segera.”

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serangan Israel di Gaza: 112 Warga Tewas dan 157 Luka-luka dalam 24 Jam Terakhir

19 Februari 2024 - 15:28 WIB

Serangan Israel di Gaza

Israel Menembaki Warga Palestina yang Sedang Menunggu Bantuan Kemanusiaan

19 Februari 2024 - 13:55 WIB

Sulitnya Bantuan, Warga Palestina Terpaksa Giling Pakan Ternak untuk Membuat Roti

19 Februari 2024 - 13:41 WIB

Seorang Pemuda Palestina Memohon Pertolongan, Kondisinya Terjepit Reruntuhan

17 Februari 2024 - 09:54 WIB

Warga Palestina Berkabung di RS Abu Yousef Al-Najjr

17 Februari 2024 - 09:49 WIB

Mesir Bangun “Zona Penyangga” untuk Menampung Warga Palestina, Bagian dari Rencana Zionis?

17 Februari 2024 - 09:45 WIB

Trending di Geopolitik